Korupsi 4 Bekas Anggota DPRD Banjarmasin Divonis

July 28, 2010 ILMCI News, Regional

Empat anggota DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan periode 1999-2004 divonis masing-masing satu tahun penjara karena terbukti korupsi, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (27/7/2010).

Keempat bekas wakil rakyat itu adalah Aidillah Has, Alex Muradi, Murjani Djohar, dan Nasrudin. Majelis hakim diketuai Agung Wibowo juga menyuruh Murdjani Djohar dan Nasrudin membayar denda masing-masing Rp 50 juta, subsidair tiga bulan kurungan.

Sedangkan Alex Muradi harus membayar uang pengganti Rp 170 juta, sementara Aidillah harus membayar uang pengganti Rp 70 juta.

Jika kedua terpidana tidak membayar uang pengganti selama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, bagi Alex Muradi bisa dipidana selama enam bulan, sementara untuk Aidillah Has bisa dipidana selama tiga bulan.

Sementara, Murjani Djohar diharuskan membayar uang pengganti Rp 150 juta, dan Nasruddin harus membayar uang pengganti Rp 70 juta.

Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, bagi Murjani Johar bisa dipidana selama lima bulan, sementara untuk Aidillah Has bisa dipidana selama tiga bulan.

http://regional.kompas.com/read/2010/07/28/0644033/4.Bekas.Anggota.DPRD.Banjarmasin.Divonis

Popularity: unranked [?]

Tags:

Leave a Reply